ROADMAP P2M PUSDI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI LPPM UNS
Pusat Studi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Pusdi PPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) adalah pusat studi mandiri, yang menyatukan Pemerintah, Akademisi, Swasta, dan Petani menjadi satu dengan tujuan perbaikan kondisi pertanian khususnya di Jawa Tengah dan umumnya di Indonesia.
Dengan dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka Gubernur Jawa Tengah membentuk sebuah badan khusus yang menangani tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang ditangani oleh Yayasan Jawa Tengah Berdikari (YJB) dengan tujuan akhir membentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP). YJB melakukan kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Tengah mengenai Kelembagaan Petani agar dapat dilaksanakan melalui Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM). Masalah tersebut kemudian dilimpahkan kepada Pusdi PPP LPPM UNS sebagai pelaksana. Dengan demikian Pusdi PPP juga merupakan lembaga riset and development Yayasan Jateng Berdikari. Pusdi PPP dipilih untuk melaksanakan masalah ini karena kedudukannya yang strategis dan fleksibel. Pusdi PPP dapat menyatukan Pemerintah melalui YJB sebagai pelindung dan pengawas, Akademisi melalui Peer Group yang terdiri dari para dosen pakar yang ahli di bidangnya sebagai dasar ilmu, Swasta melalui berbagai perusahaan sebagai sumber modal, dan Petani berpengalaman sebagai pelaksana yang paling tepat.
Pusdi PPP difokuskan untuk membentuk BUMP di semua kota/kabupaten di Jawa Tengah. BUMP adalah sebuah tujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan petani. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diarahkan untuk bisa membentuk badan usaha sendiri, sehingga petani bisa mendapatkan bargaining position (nilai tawar) yang lebih tinggi terhadap hasil panennya. Selama ini petani hanya dapat mengikuti perubahan harga hasil pertanian tanpa bisa ikut mengontrolnya karena dipermainkan oleh tengkulak. Setelah terbentuk BUMP, maka petani mendapat jaminan lebih baik karena harga produk pertanian dapat terjaga stabil, pasar yang selalu tersedia, jaminan keberhasilan panen, dan memiliki dasar hukum yang kuat.