- Meningkatkan kegiatan penelitian dan implementasinya, khususnya penelitian yang tepat guna dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan.
- Menciptakan model perlindungan dan pemberdayaan petani yang selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan cara pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang mandiri.
- Mencapai kemandirian melalui cara membangun kerjasama dengan para pelaku kebijakan, pelaku usaha/bisnis, penyandang dana, dan pengguna jasa.
- Mencapai kepercayaan melalui cara menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan mengkomunikasikan hasil studi melalui berbagai cara/media.
- Meningkatkan kemampuan staf peneliti melalui upaya, seperti : kursus, seminar, lokakarya, dan penelitian.