- Melakukan penelitian dan kajian yang mendalam tentang kondisi Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Tani, Kelembagaan Ekonomi Petani dalam rangka fasilitasi pengembangan dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
- Mensosialisasikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rangka percepatan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
- Menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah, stakeholder (terutama lembaga pertanian, keuangan, asuransi, pemasaran, penelitian), dan LSM dalam rangka penguatan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
- Melayani kebutuhan data, informasi, model tentang strategi penguatan kelembagaan petani, metode pembentukan BUMP, penyusunan materi latihan penguatan kelembagaan BUMP, dan penerbitkan Jurnal Pusdi PPP.